The Single Best Strategy To Use For pajakbola
The Single Best Strategy To Use For pajakbola
Blog Article
Atlet yang bekerja secara bebas dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan NPPN dalam perhitungan pajak.
Atlet yang tidak terikat dengan klub atau institusi olahraga tertentu dianggap melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olahraga ini dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal penting yang perlu dipahami oleh WNI yang bekerja di luar negeri yaitu perubahan standing pajak menjadi SPLN tidak berarti mereka terbebas dari kewajiban pajaknya.
Sesi ini akan membahas tentang strategi penghindaran pajak yang sering kali digunakan dalam dunia sepak bola. Kami akan memberikan pemahaman tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh klub dan pemain untuk mengurangi beban pajak.
Pajak penghasilan dari penerimanaan natura atau kenikmatan ini, akan ditanggung oleh pemberi kerja termasuk akan ditanggung oleh pemerintah.
Artikel ini akan membahas dasar hukum perpajakan bagi atlet, jenis-jenis penghasilan yang dikenai pajak, dan contoh cara menghitung pajak bagi atlet.
Penurunan ambang batas pengusaha kena pajak berisiko melahirkan beragam implikasi negatif dalam aktivitas ekonomi Indonesia.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja di luar negeri jika ingin terbebas dari kewajiban PPh di Indonesia, yaitu :
Meningkatkan pendapatan nasional, meskipun kebijakan ini mengurangi penerimaan pajak dari individu yang memenuhi syarat, tetapi hal ini dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui ekspor tenaga kerja; dan
Atlet yang terikat pada suatu klub dianggap memiliki hubungan kerja, sehingga penghasilannya dikenai PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan umum.
Peluang karier tidak hanya bisa di dapatkan ketika kita bekerja di dalam negeri, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk bekerja di luar negeri karena mengejar peluang karier yang lebih baik atau mencari pengalaman baru.
Jika pelaku UMKM pada akhirnya terpaksa mendapatkan status PKP akibat kebijakan penurunan ambang batas ini, maka mereka akan menghadapi dua pisau tajam sekaligus melengkapi PPh badan/PPh 21 progresif.
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Atlet termasuk dalam kategori ini adalah atlet yang bekerja secara bebas maupun yang terikat pada klub.
Dengan menurunnya ambang batas pengusaha kena pajak, risiko peningkatan sifat fatalis– istilah sosiologis untuk menggambarkan sikap enggan berkembang–dari pelaku usaha mikro, makin tak terhindarkan.
Jika seorang atlet tidak terikat pada pajakbola klub, pajakbola dalam cabang olahraga apapun, maka dapat dikatakan pula bahwa penghasilan yang diperoleh oleh olahragawan atau atlet tersebut berasal dari pekerjaan bebas karena tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.